Assalamu'alaikum teman-teman naxcost. semoga masih dalam lindungan Allah AWT Amien.
Kabar gembira bagi para anak-anak kos disekitar serang atau Untirta kini naxcost hadir lebih baik lagi dalam membantu kebutuhan para anak -anak kos yaitu membuat jilid, print tugas, beli pulsa, pendaftaran agen dll insya Allah harga lebih murah dibandingkan tempat lain.................. Ayo datang ke Naxcost sekarang juga
Alamat : Jl. Raya Jakarta KM.4 Pakupatan-Serang (Komplek Winaya) Telp. 085642621589 an. Muh. Nuryadi
Jumat, 23 April 2010
Jumat, 26 Februari 2010
ACFTA, Perlindungan UMKM dan Implementasi Bisnis Syariah (II)
Keharusan Melindungi UMKMPemerintah telah membentuk tim khusus beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk mengantisipasi ACFTA, sekaligus CEFT-AFTA.
Setidaknya terdapat sebanyak sepuluh langkah kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang sudah diimplementasikan pada tahun 2010. Kesepuluh langkah kebijakan itu dikeluarkan pemerintah dengan tetap mengacu pada aturan WTO.
Kebijakan pertama adalah mengevaluasi dan merevisi semua Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah kedaluwarsa dan menerapkannya secara wajib dengan terlebih dahulu menotifikasikannya ke WTO. Kedua adalah mengefektifkan fungsi Komite Anti Dumping (KADI) dalam menangani setiap kasus dugaan praktik dumping dan pemberian subsidi secara langsung oleh negara mitra dagang.
Ketiga, mengefektifkan fungsi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menanggulangi lonjakan barang impor di pasar dalam negeri. Keempat adalah kebijakan untuk meningkatkan lobi pemerintah untuk mengamankan eskpor Indonesia antara lain dari ancaman dumping dan subsidi oleh negara mitra dagang.
Kelima, Pemerintah akan mengakselerasi penerapan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Ekonomi 2008-2009. Keenam, melakukan harmonisasi tarif bea masuk (BM) untuk pos tarif yang berlaku secara umum sehingga BM untuk produk hulu dan hilir guna memacu investasi dan daya saing.
Ketujuh adalah mengefektifkan tugas dan fungsi aparat kepabeanan, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan jalur merah bagi produk yang rawan penyelundupan barang ilegal. Kedelapan adalah membatasi/melarang ekspor bahan baku mentah untuk mencukupi kebutuhan energi bagi industri dalam negeri sehingga dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan di tingkat hulu sekaligus memperkuat daya saing industri lokal.
Kesembilan, Pemerintah akan mempertahankan kebijakan peraturan pemerintah (PP) tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Kesepuluh, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan Permendag Nomor 56 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan pintu masuk pelabuhan untuk lima produk tertentu, yaitu alas kaki, barang elektronik, mainan anak-anak, garmen, serta makanan dan minuman...(bersambung)
ACFTA, Perlindungan UMKM dan Implementasi Bisnis Syariah
Tulisan ini bagian dari tiga tulisan TRealitas ACFTA
Tepat 1 Januari 2010, Indonesia secara resmi masuk dalam pelaksanaan kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Banyak kalangan dalam negeri khawatir dengan diberlakukannya ACFTA ini karena melihat perekonomian Indonesia, baik dalam tataran makro dan mikro tak sebanding dengan dominasi ekonomi China.
Kekhawatiran tersebut memang cukup beralasan. Data statistik Kementerian Perdagangan RI, misalnya menunjukkan, walaupun jumlah total perdagangan RI dan China meningkat cukup drastis dari 8,7 miliar dollar AS pada 2004 menjadi 26,8 miliar dollar AS pada 2008, Indonesia yang biasanya mencatat surplus dalam perdagangan dengan China, belakangan ini mulai menunjukkan defisit. Tahun 2008, Indonesia mencatat defisit sebesar 3,6 miliar AS.
Partisipasi Indonesia dalam kesepakatan perdagangan bebas ini sebenarnya juga patut dipertanyakan. ACFTA, yang merupakan warisan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tak pernah diratifikasi melalui lembaga perwakilan rakyat, tetapi hanya melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004. Waktu itu, pemerintah melihat bahwa kesepakatan perdagangan bebas bilateral hanya akan memberikan dampak pada sebagian sektor ekonomi sehingga ratifikasi DPR tidak diperlukan.
Lain halnya dengan China, baik pemerintah maupun pengusahanya menganggap dengan adanya FTA ini berarti kesempatan besar untuk memperluas pasar di ASEAN. China sangat optimistis akan dapat meningkatkan perdagangannya dengan ASEAN. Memang tampaknya China sudah sangat mempersiapkan diri untuk menghadapi era perdagangan bebas yang tidak terelakkan lagi. Berbagai aturan, keringanan pajak ekspor, insentif, dan kucuran kredit yang terus mengalir bagi dunia industri China memperkuat langkah tersebut. Produk China sangat beragam dan murah, mudah diterima di belahan mana pun di bumi ini.
Perdagangan antara China dan ASEAN naik dari 192,5 miliar dollar AS pada tahun 2008, dan dari 59,6 miliar dollar AS pada tahun 2003. Perdagangan antara China dan ASEAN tahun lalu bernilai 4,3 triliun dollar AS atau setara dengan 13,3 persen volume perdagangan global. ASEAN dan China secara bertahap telah mengurangi tarif-tarif.
Demikian juga, munculnya ACFTA sedikit banyak mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya terhadap industri manufaktur dan tenaga kerja jika tak segera diantisipasi pemerintah. Artinya, ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip liberalisme perdagangan yang akan mengganggu pasar domestik dan mengancam konsumsi barang-barang produksi dalam negeri.
Selama ini, produk dari Cina merupakan pesaing utama produk-produk lokal/domestik karena harganya jauh lebih murah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan pelabuhan impor untuk barang-barang dari Cina dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), baik untuk produk impor maupun lokal, karena sebagian produk lokal kita dari segi kualitas tidak kalah dengan produk Cina. Hanya dari segi harga, kita tak mampu bersaing.
Dari data yang ada, saat ini peredaran barang impor di tanah air telah mencapai 50 persen, 40 persennya merupakan produk impor dari Cina. Dampak terburuk ACFTA, bila bea masuk sudah efektif berlaku nol persen, maka komposisi barang-barang impor diprediksi bisa melonjak mencapai 75 persen dan produk-produk Cina menguasai 70 persennya. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan secara tidak langsung akan berdampak pada lapangan kerja karena akan terjadi alih profesi dari kalangan industriawan ke pedagang atau menjadi distributor.
Tercatat hingga Desember 2009, pekerja formal di Indonesia hanya 32,14 juta orang (30,65 persen) dari total angkatan kerja. Sementara jumlah pekerja informal mencapai 67,86 juta orang ( 69,35 persen) dari total angkatan kerja di Indonesia sebanyak 113,83 juta. Jadi, pemberlakuan ACFTA memunyai dualisme efek, yakni menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap Indonesia. Dampak negatifnya antara lain berkaitan dengan tersisihnya peluang produk-produk lokal menguasai pasar domestik.
Lantas bagaimana dengan negara-negara ASEAN lain? ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Selanjutnya Vietnam menjadi anggota pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997, dan Kamboja 1999. Keempat anggota baru tersebut memiliki peluang lebih longgar (dalam hal waktu) untuk melaksanakan AFTA, khususnya tariff reduction obligations. Namun, negara-negara tersebut sudah saling menghapuskan tarif bea masuk barang hingga nol persen, dengan berlakunya zona perdagangan bebas tersebut.
Keenam negara ASEAN juga akan menambah 7.881 jenis tarif yang akan diturunkan menjadi nol persen, sehingga total jenis tarif yang dipergunakan di bawah Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT- AFTA) menjadi 54.457 atau 99,11 persen dari semua jenis tarif. Adanya pengurangan tingkat tarif rata-rata untuk negara-negara ini diharapkan menurun dari 0,79 persen pada 2009 menjadi hanya 0,05 persen pada 2010...
Langganan:
Postingan (Atom)







