SELAMAT DATANG DI BLOG NAX COST.com. YANG MEMBUAT BLOG INI ADALAH AGUNG SETIAWAN, RIO RADINAL, MUHAMAD NURYADI, MUHAMAD AWALUDDIN, DAN AZKA ROSYADA. KAMI ADALAH KELUARGA BESAR MAHASISWA FE UNTIRTA. Alhamdulillah Naxcost.com telah membuka pendaftaran Agen Pulsa dengan 1Chip All Operator bagi yang berminat silahkan hubungi Muhamad Nuryadi 085642621589

Jumat, 26 Februari 2010

ACFTA, Perlindungan UMKM dan Implementasi Bisnis Syariah

ImageTulisan ini bagian dari tiga tulisan
TRealitas ACFTA
Tepat 1 Januari 2010, Indonesia secara resmi masuk dalam pelaksanaan kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Banyak kalangan dalam negeri khawatir dengan diberlakukannya ACFTA ini karena melihat perekonomian Indonesia, baik dalam tataran makro dan mikro tak sebanding dengan dominasi ekonomi China.
Kekhawatiran tersebut memang cukup beralasan. Data statistik Kementerian Perdagangan RI, misalnya menunjukkan, walaupun jumlah total perdagangan RI dan China meningkat cukup drastis dari 8,7 miliar dollar AS pada 2004 menjadi 26,8 miliar dollar AS pada 2008, Indonesia yang biasanya mencatat surplus dalam perdagangan dengan China, belakangan ini mulai menunjukkan defisit. Tahun 2008, Indonesia mencatat defisit sebesar 3,6 miliar AS.
Partisipasi Indonesia dalam kesepakatan perdagangan bebas ini sebenarnya juga patut dipertanyakan. ACFTA, yang merupakan warisan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tak pernah diratifikasi melalui lembaga perwakilan rakyat, tetapi hanya melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004. Waktu itu, pemerintah melihat bahwa kesepakatan perdagangan bebas bilateral hanya akan memberikan dampak pada sebagian sektor ekonomi sehingga ratifikasi DPR tidak diperlukan.
Lain halnya dengan China, baik pemerintah maupun pengusahanya menganggap dengan adanya FTA ini berarti kesempatan besar untuk memperluas pasar di ASEAN. China sangat optimistis akan dapat meningkatkan perdagangannya dengan ASEAN. Memang tampaknya China sudah sangat mempersiapkan diri untuk menghadapi era perdagangan bebas yang tidak terelakkan lagi. Berbagai aturan, keringanan pajak ekspor, insentif, dan kucuran kredit yang terus mengalir bagi dunia industri China memperkuat langkah tersebut. Produk China sangat beragam dan murah, mudah diterima di belahan mana pun di bumi ini.
Perdagangan antara China dan ASEAN naik dari 192,5 miliar dollar AS pada tahun 2008, dan dari 59,6 miliar dollar AS pada tahun 2003. Perdagangan antara China dan ASEAN tahun lalu bernilai 4,3 triliun dollar AS atau setara dengan 13,3 persen volume perdagangan global. ASEAN dan China secara bertahap telah mengurangi tarif-tarif.
Demikian juga, munculnya ACFTA sedikit banyak mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya terhadap industri manufaktur dan tenaga kerja jika tak segera diantisipasi pemerintah. Artinya, ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip liberalisme perdagangan yang akan mengganggu pasar domestik dan mengancam konsumsi barang-barang produksi dalam negeri.
Selama ini, produk dari Cina merupakan pesaing utama produk-produk lokal/domestik karena harganya jauh lebih murah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan pelabuhan impor untuk barang-barang dari Cina dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), baik untuk produk impor maupun  lokal, karena sebagian produk lokal kita dari segi kualitas tidak kalah dengan produk Cina. Hanya dari segi harga, kita tak mampu bersaing.
Dari data yang ada, saat ini peredaran barang impor di tanah air telah mencapai 50 persen, 40 persennya merupakan produk impor dari Cina. Dampak terburuk ACFTA, bila bea masuk sudah efektif berlaku nol persen, maka komposisi barang-barang impor diprediksi bisa melonjak mencapai 75 persen dan produk-produk Cina menguasai 70 persennya. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan secara tidak langsung akan berdampak pada lapangan kerja karena akan terjadi alih profesi dari kalangan industriawan ke pedagang atau menjadi distributor.
Tercatat hingga Desember 2009, pekerja formal di Indonesia hanya 32,14 juta orang (30,65 persen) dari total angkatan kerja. Sementara jumlah pekerja informal mencapai 67,86 juta orang ( 69,35 persen) dari total angkatan kerja di Indonesia sebanyak 113,83 juta. Jadi, pemberlakuan ACFTA memunyai dualisme efek, yakni menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap Indonesia. Dampak negatifnya antara lain berkaitan dengan tersisihnya peluang produk-produk lokal menguasai pasar domestik.
 Lantas bagaimana dengan negara-negara ASEAN lain? ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Selanjutnya Vietnam menjadi anggota pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997, dan Kamboja 1999. Keempat anggota baru tersebut memiliki peluang lebih longgar (dalam hal waktu) untuk melaksanakan AFTA, khususnya tariff reduction obligations. Namun, negara-negara tersebut sudah saling menghapuskan tarif bea masuk barang hingga nol persen, dengan berlakunya zona perdagangan bebas tersebut.
Keenam negara ASEAN juga akan menambah 7.881 jenis tarif yang akan diturunkan menjadi nol persen, sehingga total jenis tarif yang dipergunakan di bawah Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT- AFTA) menjadi 54.457 atau 99,11 persen dari semua jenis tarif. Adanya pengurangan tingkat tarif rata-rata untuk negara-negara ini diharapkan menurun dari 0,79 persen pada 2009 menjadi hanya 0,05 persen pada 2010...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila merasa senang tolong tinggalin Comment yach. Thnx